(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Penegakan Disiplin Prokes PERBUP. 41/2020

Admin seririt | 18 November 2020 | 53 kali

Jangan Sampai Ibu Marah..!!!
Selalu disiplin Protokol Kesehatan

Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Seksi Trantib Satpol-PP Kecamatan Seririt, serta dibantu oleh Pecalang Desa Adat. Kembali melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penegakan Disiplin Hukum Protokol Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020.
Dilaksanakan di beberapa desa diwilayah kecamatan Seririt yaitu desa Unggahan, desa Ularan, dan desa Lokapaksa.
Adapun sasaran kegiatan tersebut adalah Tempat Usaha, Pertokoan, dan juga Warung.
Dari hasil pemantauan petugas, masih ada beberapa toko, warung, dan tempat usaha, baik milik pribadi maupun milik desa yang belum memenuhi protokol kesehatan yaitu tidak adanya tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer.
Pemilik dan pengelola pun diberikan himbauan dan teguran lisan oleh petugas, untuk selanjutnya pihak pengelola diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga terjaring 2 warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
Seorang warga dikenakan Sanksi Administrasi, dikarenakan yang bersangkutan tidak memakai dan membawa masker sama sekali, sedangkan seorang warga lainnya, karena sudah membawa masker tetapi tidak dipakai, hanya dikenakan Sanksi teguran lisan dan teguran tertulis.

Ayo disiplin Protokol Kesehatan, selalu ingat pesan ibu.
#MENCUCITANGANDENGANSABUN
#MENJAGAJARAK
#MEMAKAIMASKER