Masih tetap Disiplin Protokol Kesehatan..!!!
Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, Satpol-PP Kabupaten, dan Seksi Trantib Satpol-PP Kecamatan Seririt,, kembali melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020.
Kegiatan kali ini bertempat di Desa Bestala, tepatnya dipertimbangkan jl. Raya Seririt-Banyuatis-Bestala.
Dalam kegiatan tersebut terjaring 10 warga pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker, yang diantaranya 2 warga langsung dikenakan Sanksi Administrasi ditempat, 1 warga dikenakan Sanksi Administrasi surat pernyataan, sedangkan 7 warga lainnya dikenakan Sanksi teguran lisan dan Sanksi sosial yaitu menyanyikan lagu Kebangsaan.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara rutin, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Protokol Kesehatan.
Mari bersama-sama kita disiplin Protokol Kesehatan, selalu rajin mencuci tangan dan selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah