Pengawasan Terhadap Masyarakat Yang Melanggar PERDA
Admin seririt | 14 Maret 2017 | 211 kali
Pengawasan terhadap masyarakat yang melanggar PERDA. adapun desa yang diawasi meliputi : Desa Tangguwisia, Sulanyah, Bubunan dan Rangdu. Kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kasat Pol.PP beserta Anggota.