Sesuai dengan Undang Undang No.24 Tahun 2013, bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib memiliki identitas berupa KTP Elektronik. Dengan demikian tim kecamatan seririt dibawah naungan kasi pemerintahan, serta pelayanan terpadu mengadakan pelayanan E-KTP mobile ke desa diwilayah kecamatan seririt.