Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini, Tim Badan Keuangan Daerah yang didampingi Kordinator UPTDPAD, Seririt beserta staf, telah menggalakkan pemungutan pajak dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No.15 Tahun 2019 atas perubahan Perbup No.81 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka,S.IP.yang berlangsung diruang rapat Kantor Camat Seririt.