Tim Satpol.PP Kabupaten Buleleng dan Anggota Trantib Pol.PP. Kecamatan, mengadakan sidak bangunan di sepandan jalan dan yang belum mengantongi ijin, sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012, tentang Perijinan. Adapun lokasi-lokasi yang disasar dalam kegiatan tersebut meliputi Desa Bubunan, Mayong, Rangdu dan Gunungsari.