Pemerintah Kecamatan Seririt kembali menggelar razia sidak pedagang, yang melanggar Surat Edaran Bupati Buleleng tentang jam buka tutup. Kegiatan diawali dengan Apel persiapan kegiatan, bersama Satpol.PP. Kabupaten lanjut melaksanakan sidak, dengan menyasar para pedagang yang berada di Jln. Gajah Mada, R.Soeprapto, S.Parman dan wilayah Kelurahan Seririt, dan juga pedagang berkendaraan roda empat.
Acara dipimpin langsung Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. didampingi Kabid SatPol.PP. Kabupaten, Lurah Seririt beserta Staf dan Pejabat Struktural Kecamatan.
Akibat dari pelanggaran itu, ada beberapa pedagang yang terjaring dalam sidak tersebut, dengan diberikan pembinaan, surat pernyataan dan menunjukkan identitas diri.