Sidang Tersangka Membuang Sampah Sembarangan
Admin seririt | 08 Januari 2020 | 146 kali
Tertangkapnya pelaku membuang sampah sembarangan, yang disidang di pengadilan negeri singaraja, dengan keputusan 5 (lima) hari kurungan atau denda Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).