Dalam rapat Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 yang dihadiri oleh Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beliau mengatakan dalam proses pembuatan KTP dan KK harus dengan prosedur dan proses yaitu melalui Kantor Perbekel / Lurah dengan membawa surat pengantar.