Setelah tim kecamatan, kini tim kabupaten yang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, yang memberikan sosialisasi terkait dengan isi dari pada Permendagri No.81 Tahun 2015. Acara berlangsung di desa Rangdu dengan melibatkan unsur perangkat dinas dan adat,TP.PKK Desa dan tokoh masyarakat serta didampingi dari tim kecamatan