(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Perekaman E-KTP

Admin seririt | 16 April 2018 | 528 kali

Sesuai Undang Undang No. 24 Tahun 2013, bahwa semua warga negara Indonesia wajib memiliki identitas atau KTP Elektronik.