Tanggal Agenda | : | 14 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Pembinaan Lomba Desa Dalam Rangka Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2025, untuk kecamatan seririt di wakili desa Gunungsari. Kegiatan dilaksanakan di GOR Desa Gunungsari. Dalam pembinaan ini yang sekaligus persiapan penilaian awal dihadiri Perbekel Desa GunungsarI bersama tim pendamping desa. Dalam pembinaan dan persiapan penilaian ini, tim kecamatan yang dikoordinir Sekretaris Kecamatan Luh Sri Adnyani, SH. bersama Kasi Pembangunan Ketut Saniadnya,SE. selaku leading sektor kegiatan didampingi tim pendamping kecamatan melaksanakan pembinaan dan memantapkan segala persiapan baik dari administrasi maupun tempat penerimaan tim penilai kabupaten. Masing-masing indikator yang ditangani oleh Tim Pendamping mendapat pengarahan sekaligus pembinaan dari Tim Pembina. Indikator Penilaian perlombaan desa dan kelurahan tersebut terdiri dari : - Bidang Pemerintahan - Bidang Kewilayahan - Bidang Kemasyarakatan Masing-masing indikator ini tentunya memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam pemberian skor, sebab selain dalam bentuk angka yang harus disiapkan adalah data pendukung dari masing-masing item dalam indikator. Dengan dukungan segenap komponen masyarakat mulai dari Kepala Lingkungan atau Kadus, Staf, Lembaga/Organisasi Masyarakat dan Kader-Kader pada masing-masing dusun, sehingga dapat menunjukan potensi dan perkembangan di Desa Gunungsari. Semoga dengan lomba ini dapat memicu dan menjadi stimulus bagi kepedulian dan eksistensi masyarakat terhadap perkembangan informasi, teknologi dan pembangunan di Desa Gunungsari. |
Tanggal Agenda | : | 14 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Yehanakan, Masa Bakti 2025-2030 pada Jumat,14 Maret 2025 bertempat di Pura Puseh/Desa Adat Yehanakan, Desa Banjarasem. Terpilih sebagai Bendesa Adat Jro Ketut Danendra, prosesi ini dikukuhkan oleh MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Buleleng. Dalam sambutanya Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng menyampaikan rasa terima kasih kepada krama Desa Adat yang sudah meluangkan waktunya hadir dalam prosesi ini, pengukuhan Bendesa Adat ini sudah sesuai dengan dasar dan awig-awig aturan adat, besar harapanya dalam pengukuhan ini mampu menjadi lembaga yang sejalan dengan pemerintah sesuai dengan dasar Tri Hita Karana Desa Adat di Bali. Kepada Bendesa maupun Prajuru terpilih nantinya dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan harapan krama Desa Adat Yehanakan. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. bersama Plt Kasi Sosial Budaya I Made Suastika,S.Sos. yang didampingi Ketua Majelis Alitan Kecamatan Seririt dan Perbekel Desa Banjarasem. Dalam sambutanya Gusti Putu Ngurah Mastika menyampaikan berkat dukungan krame desa adat pelaksanaan pengukuhan bisa berjalan sesuai harapan, dan untuk kedepannya agar selalu sejalan dengan pemerintah desa untuk membangun desa adat dan desa Banjarasem. Acara ditandai dengan penandatanganan berita acara pengukuhan. |
Tanggal Agenda | : | 13 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Pada hari ini Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. bertindak sebagai pembina apel yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Camat Seririt. Dalam arahannya disampaikan Ngurah Mastika menghimbau kepada seluruh pegawai lingkup Kecamatan Seririt, khususnya bagi tenaga kontrak agar semua mengikuti rapat virtual melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Sekda Kabupaten Buleleng, yaitu terkait PPPK tahap pertama. |
Tanggal Agenda | : | 10 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Bertempat di halaman depan Kantor Camat Seririt, dilaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. Dalam arahannya disampaikan Gusti Putu Ngurah Mastika memberikan apresiasi kepada seluruh peserta apel yang telah memenuhi sesuai jam kerja dan telah melaksanakan kegiatan rutin apel pagi. Pemimpin apel juga menegaskan kembali tentang proses dan himbauan untuk calon PPPK sesuai info dari Pemkab Buleleng. |
Tanggal Agenda | : | 10 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Buleleng I Gusti Made Suardana,SH didampingi Arsiparis I Putu Ridwan Prajar, A.Md. lakukan Pembinaan Kearsipan di Kecamatan Seririt. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Seririt. Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Kecamatan Seririt Luh Sri Adnyani, SH. bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Ni Made Yeni Irawati,S.Sos. dengan staf operator kearsipan. Dalam Sambutannya, Sekcam Seririt menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Buleleng, karena telah melakukan Pembinaan Kearsipan di Kecamatan Seririt semoga kedepannya penataan Arsip semakin lebih baik. Dan Dalam Sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan adapun maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai Kondisi Pengelolaan Kearsipan di Instansi Pemerintah selaku Pencipta Arsip, Untuk Memberikan Penjelasan tentang Urgensi Pengelolaan Kearsipan, Untuk Memberikan Pemahaman mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai kaidah yang berlaku dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Arsip Dinamis, serta Untuk Meningkatkan Pemahaman terkait Implementasi SRIKANDI dilingkungan Kecamatan khusus di Kecamatan Seririt. Kegiatan berlangsung aman dan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait Aplikasi SRIKANDI oleh tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Buleleng. |
Tanggal Agenda | : | 05 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Pemilahan dan penataan arsip di kantor camat seririt, kegiatan ini dilaksanakan oleh tim kearsipan dan dibantu staf, yang dikoordinir oleh Kasubbag Umum dan Keuangan bersama Kasubbag Perencanaan kecamatan seririt. Untuk kita ketahui arsip ini barang yang sangat penting bagi sebuah kantor, karena Arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian suatu kegiatan. Kegiatan ini menindak lanjuti dari terkait dengan pembinaan dan sekaligus audit dari kabupaten. |
Tanggal Agenda | : | 04 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Dalam rangka Pembelajaran Antikorupsi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dengan tema “Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi". Kecamatan Seririt mengikuti Zoom Meeting tentang Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi, yang bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan gratifikasi serta mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PAKSI Bali (Pusat Kajian dan Studi Integritas Bali) sebagai lembaga yang berfokus pada studi dan penguatan integritas di sektor pemerintahan Gratifikasi dalam konteks pemerintahan adalah segala bentuk pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelaenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya. Untuk mencegah praktik korupsi, penting bagi ASN memahami cara mengenali dan mengendalikan gratifikasi. Narasumber dari PAKSI Bali menyampaikan beberapa poin penting terkait gratifikasi, antara lain Definisi dan Jenis Gratifikasi 1. Definisi dan Jenis Gratifikasi. Gratifikasi yang Dilarang: Uang, barang, fasilitas perjalanan, diskon khusus, atau hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan ASN. Gratifikasi yang Diperbolehkan: Pemberian dalam hubungan sosial yang wajar, seperti hadiah pernikahan dari keluarga atau souvenir dalam acara resmi yang nilainya wajar. 2. Dampak Gratifikasi terhadap Pemerintahan. Melemahkan integritas ASN dan birokrasi serta Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada praktik korupsi dan Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 3. Sanksi dan Konsekuensi Hukum. Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar. ASN di lingkungan Kecamatan Seririt diharapkan lebih waspada dalam menerima segala bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi. Penguatan peran UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan Inspektorat Daerah dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan transparansi di lingkungan pemerintahan. Komitmen untuk menerapkan kebijakan Zero Gratification di lingkungan instansi guna membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Kegiatan ini di Koordinir langsung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng serta turut di hadiri unsur pejabat dan pegawai lingkup Kecamatan Seririt. @sumber : Dinas P2KBP3A Kab. Buleleng |
Tanggal Agenda | : | 03 Maret 2025 |
Isi Agenda | : | Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika memimpin apel pagi di halaman depan kantor camat seririt, yang diikuti oleh seluruh pegawai lingkup Kecamatan Seririt. Dalam arahannya, Camat Seririt menekankan pada kedisiplinan serta menumbuhkan semangat diri, memotivasi diri untuk bekerja lebih baik lagi dari hari - hari sebelumnya. Hal ini juga ditegaskan bahwa beliau tidak akan mengulangi atau menegur secara lisan, namun langsung secara tertulis. Pada kesempatan ini juga Camat Seririt selaku kepala wilayah berencana akan melaksanakan rapat koordinasi dengan perbekel, lurah, Bendesa Adat dan tokoh masyarakat serangkaian jelang perayaan hari raya Nyepi dan Idul Fitri. |