Tanggal Agenda | : | 12 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Jum'at tanggal 12 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 12.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 7 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Depan Mako Polsek Seririt * Jl. S. Parman 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 11 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Ketut Darma bersama Komang Minggu Artajaya, melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, di Desa Bubunan dan Kelurahan Seririt. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 11 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Kamis tanggal 11 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 12.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 8 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Wilayah Desa Kalianget) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 5 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 10 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Tim gabungan kecamatan melaksanakan penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Umeanyar. |
Tanggal Agenda | : | 10 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Rabu, 10 Maret 2021, Pukul 22.00 s/d 23.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah : - Koramil : 2 Orang - Polsek : 4 Orang - Satpol-PP Kecamatan : 4 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Jl. Udayana - Pasar Senggol - Jl. PB. Sudirman Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 10 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib.Pol.PP. Kecamatan I Ketut Budiartha, melaksanakan pemantauan verifikasi dan Ceklis Protokol Kesehatan Covid-19, di Desa Ularan. Dari hasil pemantauan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 08 Maret 2021 - 12 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Melaksanakan pelatihan operator website Kecamatan Seririt, di ruang Lab Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng |