Tanggal Agenda | : | 07 April 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib dan Pol-PP. Kecamatan, Putu Manacika melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, dalam persiapan Upacara Manusia Yadnya (pawiwahan), di Desa Unggahan. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 07 April 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Rabu tanggal 7 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 13 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Depan Mapolsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 Warga pelanggar (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 07 April 2021 |
Isi Agenda | : | Rabu, 7 April 2021, Pukul 22.00 s/d 23.20 Wita. Seksi Trantib dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut berjumlah 4 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. Raya Seririt-Singaraja (Wilayah desa Kalianget) (Wilayah desa Tangguwisia) (Wilayah desa Sulanyah) - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Pasar Senggol Seririt - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 07 April 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib dan Pol-PP. Kecamatan, Komang Minggu Artajaya melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, dalam persiapan Upacara Manusia Yadnya (pawiwahan), di Banjar Dinas Tunjung Mekar Desa Bubunan. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 07 April 2021 |
Isi Agenda | : | Staf Seksi Pelayanan Terpadu Kecamatan, Luh Eka Dewi Parmiti melaksanakan koordinasi di tiga desa yakni, Desa Banjarasem, Pangkungparuk dan Kalisada, terkait dengan pengelolaan sampah beserta data persampahan di masing-masing desa. |
Tanggal Agenda | : | 06 April 2021 |
Isi Agenda | : | Staf Seksi Pelayanan Terpadu Kecamatan, Luh Eka Dewi Parmiti melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan Seririt, Perbekel Desa Pengastulan dan Umeanyar, terkait dengan pengelolaan sampah beserta data persampahan di masing-masing desa/kelurahan. |
Tanggal Agenda | : | 06 April 2021 |
Isi Agenda | : | Selasa, 6 April 2021, Pukul 22.00 s/d 23.00 Wita. Tim gabungan Polsek Seririt dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut : - Polsek = 3 Orang - Satpol-PP Kecamatan = 2 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Pasar Senggol Seririt - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 06 April 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Selasa tanggal 6 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 9 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 3 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Gerokgak (Perempatan menuju desa Pangkungparuk) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 Warga pelanggar (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |