(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 13 Maret 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Sabtu tanggal 13 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 12.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 13 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Perbatasan Kecamatan Seririt dengan Kecamatan Banjar) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 12 Maret 2021
Isi Agenda : Mengawali aktivitas di hari Jumat sehat, Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama pejabat struktural dan staf lingkup Kantor Camat Seririt, melaksanakan kegiatan senam pagi dihalaman Kantor Camat Seririt.
Tanggal Agenda : 12 Maret 2021
Isi Agenda : Seperti biasa setiap hari Jumat, setiap pegawai dihimbau agar membawa sampah rumahan, untuk ditimbang dan dikumpulkan di Bank Sampah "ASRI" Kecamatan Seririt. Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan I Gede Yasa,S.Ag. selaku leading sektor kegiatan mendampingi penimbangan sampah tersebut. Adapun tujuan dari pengumpulan sampah tersebut yakni untuk mengurangi sampah rumah tangga, yang nantinya akan dikirim ke Bank Sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Tanggal Agenda : 12 Maret 2021
Isi Agenda : Jum'at, 12 Maret 2021, Pukul 22.00 s/d 23.45 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah : - Koramil : 2 Orang - Polsek : 3 Orang - Satpol-PP Kecamatan : 4 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. S. Parman - Wilayah Desa Lokapaksa - Jl. Diponegoro - Pasar Senggol - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Tanggal Agenda : 12 Maret 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Jum'at tanggal 12 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 12.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 7 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Depan Mako Polsek Seririt * Jl. S. Parman 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 11 Maret 2021
Isi Agenda : Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Ketut Darma bersama Komang Minggu Artajaya, melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, di Desa Bubunan dan Kelurahan Seririt. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.
Tanggal Agenda : 11 Maret 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Kamis tanggal 11 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 12.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 8 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Wilayah Desa Kalianget) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 5 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 10 Maret 2021
Isi Agenda : Tim gabungan kecamatan melaksanakan penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Umeanyar.