(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 07 Mei 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), di Kelurahan Seririt dan Desa Bubunan.
Tanggal Agenda : 06 Mei 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. yang dalam hal ini diwakili oleh staf Komang Suarjaya, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), ke Desa Patemon.
Tanggal Agenda : 06 Mei 2021
Isi Agenda : Tim Seksi Trantib dan Pol-PP. Kecamatan, Kt. Darma bersama Komang Minggu Artajaya, melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, dalam persiapan upacara Pitra Yadnya (ngaben), di Banjar Dinas kelodan Desa Joanyar. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.
Tanggal Agenda : 06 Mei 2021 - 07 Mei 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. yang dalam hal ini diwakili oleh staf Komang Suarjaya, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dilanjutkan ke Desa Pengastulan.
Tanggal Agenda : 06 Mei 2021
Isi Agenda : Rapat koordinasi dengan Bendesa Adat dan PHDI. se-Kecamatan Seririt, yang membahas Instruksi Gubernur Bali, Keputusan bersama PHDI. No. 206/Phdi-Bali/XII/2020, Tentang Pembatasan kegiatan pengembangan ajaran sampradnya non dresta Bali, di Bali. Hadir dalam acara tersebut Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama Forum Pimpinan Kecamatan, MDA. Kabupaten Buleleng dan Farkom Taksu Bali, yang berlangsung di wantilan Pura Dalem Desa Adat Sririt.
Tanggal Agenda : 06 Mei 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Mei 2021, pukul 09.00 s/d 11.25 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 10 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Seririt-Gerokgak (Depan warung makan Mie Nyornyor) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 Warga Pelanggar (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 05 Mei 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), ke Desa Rangdu dan Ringdikit.
Tanggal Agenda : 05 Mei 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan Ketut Budiartha, melaksanakan pembinaan kepada wrga yang melanggar disiplin dan hukum prokes pada saat Patroli Gabungan dan yang bersangkutan diberikan sanksi tilang.