(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 03 Mei 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Senin tanggal 3 Mei 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 9 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 03 Mei 2021
Isi Agenda : Tim Seksi Trantib dan Pol-PP. Kecamatan, I Ketut Artasuyasa melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan, dalam persiapan upacara Manusia Yadnya di Desa Rangdu. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.
Tanggal Agenda : 03 Mei 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dilanjutkan ke Desa Munduk Bestala.
Tanggal Agenda : 30 April 2021
Isi Agenda : Rapat Rutin Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan se-Kecamatan Seririt yang dirangkaikan dengan Pembinaan Tertib Administrasi PKK pada bidang Sekretariat bulan April 2021. Dalam kesempatan ini hadir Camat Seririt (Nyoman Agus Kartika Yuda, S. IP), Ketua TP. PKK Kecamatan Seririt (Ny. Sayu Juliani Kartika Yuda), Ketua Forkomdeslu Perbekel/Lurah, Pengurus TP. PKK Kecamatan, Ketua TP. PKK Desa/Kelurahan beserta Sekretaris TP. PKK Desa/Kelurahan se-Kecamatan Seririt. Acara berlangsung di rumah Ketua TP. PKK Desa Tangguwisia
Tanggal Agenda : 30 April 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan, memantau jalannya pembagian BST. Pusat tahap XII-XIII, yang terdiri dari beberapa desa diantaranya: Desa Unggahan dengan jumlah penerima 86 KPM. Desa Bestala dengan jumlah penerima 80 KPM. Desa Rangdu dengan jumlah penerima 37 KPM. Desa Mayong dengan jumlah penerima 79 KPM. Desa Ularan dengan jumlah penerima 39 KPM. Desa Banjarasem dengan jumlah penerima 144 KPM. Desa Munduk Bestala dengan jumlah penerima 67 KPM. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa masing-masing.
Tanggal Agenda : 30 April 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 5 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 2 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 30 April 2021
Isi Agenda : Kasi Pemerintahan Kecamatan I Made Widharsana,S.Sos. bersama staf Seksi Pembangunan Ketut Astana, menghadiri dan melaksanakan pendampingan Bimtek pendataan IDM berbasis SDGs kepada kelompok kerja Pendata Desa, yang berlangsung di Gedung Hita Ghosana Desa Bubunan.
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. dalam hal ini diwakili oleh staf Komang Suarjaya bersama Ketut Darmika melanjutkan melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Mayong.