(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan, memantau jalannya pembagian BST. Pusat tahap XII-XIII, dari desa : ? Desa Sulanyah dengan jumlah penerima 51 KPM. ? Desa Joanyar dengan jumlah penerima 62 KPM. Kegiatan berlangsung di Kantor Pos Cabang Seririt.
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Kasi Sosial Budaya Kecamatan Luh Sri Adnyani, SH. bersama staf menghadiri dan mendampingi Kadis Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra,S.Sos, M.M. bersama Tim, dalam rangka menindak lanjuti salah satu warga dengan kesalahan antara NIK KK dan NIK KTP di Kantor Pos Cabang Seririt.
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. menghadiri dan mendampingi Tim Provinsi Bali, dalam rangka sosialisasi BPOM. yang berlangsung di Desa Bestala.
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan, memantau jalannya pembagian BST. Pusat tahap XII-XIII, yang terdiri dari beberapa desa diantaranya: ? Kelurahan Seririt dengan jumlah penerima 4 KPM. ? Desa Kalianget dengan jumlah penerima 61 KPM. Kegiatan berlangsung di Kantor Pos Cabang Seririt.
Tanggal Agenda : 29 April 2021
Isi Agenda : Lanjut Hari ketiga Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. dalam hal ini diwakili oleh staf Komang Suarjaya bersama Ketut Darmika melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Gunungsari.
Tanggal Agenda : 28 April 2021
Isi Agenda : Rabu, 28 April 2021, Pukul 22.00 s/d 23.20 Wita. Tim gabungan, anggota Polsek Seririt dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut : - Polsek : 5 Orang - Satpol-PP : 2 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Pasar Senggol Seririt - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Tanggal Agenda : 28 April 2021
Isi Agenda : Hari kedua Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Pangkungparuk.
Tanggal Agenda : 28 April 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan, memantau jalannya pembagian BST. Pusat tahap XII-XIII, yang terdiri dari beberapa desa diantaranya: ? Desa Patemon dengan jumlah penerima 62 KPM. ? Desa Bubunan dengan jumlah penerima 63 KPM. Kegiatan berlangsung di Kantor Pos Cabang Seririt.