(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 28 April 2021
Isi Agenda : Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama Pejabat Struktural, mengevaluasi kinerja di Tri Wulan pertama, dengan pemaparan pada dua Seksi yakni Seksi Pemerintahan dan Seksi Pembangunan, didampingi staf masing-masing seksi. Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Seririt.
Tanggal Agenda : 28 April 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 10 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : Selasa, 27 April 2021, Pukul 22.00 s/d 23.25 Wita. Tim gabungan, anggota Polsek Seririt dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut : - Polsek : 5 Orang - Satpol-PP : 3 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Pasar Senggol Seririt - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Selasa tanggal 27 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 9 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) * Jl. Gajah Mada Seririt 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : Jadwal kedua Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Joanyar.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang menyasar Desa Kalianget.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : Staf Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Luh Suci Tastrining,S.Sos. menerima dan melaksanakan pembinaan kepada warga Kelurahan Seririt dan Desa Sulanyah yang melanggar Prokes Covid-19, dalam Patroli Gabungan oleh Tim Yustisi di Kecamatan Seririt.
Tanggal Agenda : 27 April 2021
Isi Agenda : Kasi Pemerintahan Kecamatan I Made Widharsana,S.Sos. melaksanakan pemantauan penyaluran pembagian BLT-DD. di Desa Joanyar, dengan jumlah penerima 170 KPM. Dari penyaluran tersebut berlangsung di Kantor Desa setempat.