Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Ketut Darmika bersama Komang Minggu Artajaya, melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan pada kegiatan melaspas Balai Lingkungan III Kelurahan Seririt. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Kasi Trantib Pol.PP. Kecamatan Made Catur Adipta, SE. bersama anggota, melakukan pengecekan lokasi Galian C, yang dikelola Ibu Nunung beralamat di Banjar Dinas Yeh Anakan Desa Banjarasem dan menindak lanjuti laporan warga sekitar. Dari hasil pengecekan tersebut yang bersangkutan belum memiliki ijin pertambangan dan dampak lingkungan. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Ketut Darmika bersama Komang Minggu Artajaya, melaksanakan pemantauan dan Verifikasi Protokol Kesehatan pada kegiatan melaspas Balai Lingkungan III Kelurahan Seririt. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama staf Trantib Kecamatan, menghadiri acara rapat koordinasi terkait dengan pelaporan Posko PPKM di Desa Pengastulan, yang didampingi Perbekel Pengastulan I Ketut Yasa,SE. bersama perangkat desa setempat dan selanjutnya dihimbau agar membuat Administrasi pengisian format sebagai pendukung SPJ. dalam penggunaan Dana Desa. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Pengastulan. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Pembinaan Profil Desa/Kelurahan Tahun 2021 di Desa Bubunan Tim Pokja Profil Desa dan Kelurahan Kecamatan Seririt yakni Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt (Nyoman Putra, S.Sos) dan didampingi staf Pembangunan melakukan pembinaan kepada Tim Pokja Profil Kelurahan Seririt. Sesuai dengan amanat Permendagri No 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, pembinaan ini bertujuan untuk memvalidasi pengisian data dimulai dari Data Dasar Keluarga (DDK), Daftar Isian Keluarga, Daftar Potensi serta output nya Buku Profil Desa/Kelurahan yang dikirim setiap tahunnya. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | Seksi Sosial Budaya Kecamatan, yang dikoordinir oleh Luh Sri Adnyani, SH. bersama staf, menghadiri dan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi awig dan administrasi Desa Adat Umeanyar, acara tersebut diterima di Sekretariat Adat Umeanyar oleh Bendesa Adat dan Prajuru Adat setempat. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 8 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Perbatasan Kecamatan Seririt dengan Kecamatan Banjar) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 18 Maret 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 8 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Singaraja (Perbatasan Kecamatan Seririt dengan Kecamatan Banjar) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |