(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 04 Maret 2025
Isi Agenda : Dalam rangka Pembelajaran Antikorupsi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dengan tema “Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi". Kecamatan Seririt mengikuti Zoom Meeting tentang Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi, yang bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan gratifikasi serta mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PAKSI Bali (Pusat Kajian dan Studi Integritas Bali) sebagai lembaga yang berfokus pada studi dan penguatan integritas di sektor pemerintahan Gratifikasi dalam konteks pemerintahan adalah segala bentuk pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelaenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya. Untuk mencegah praktik korupsi, penting bagi ASN memahami cara mengenali dan mengendalikan gratifikasi. Narasumber dari PAKSI Bali menyampaikan beberapa poin penting terkait gratifikasi, antara lain Definisi dan Jenis Gratifikasi 1. Definisi dan Jenis Gratifikasi. Gratifikasi yang Dilarang: Uang, barang, fasilitas perjalanan, diskon khusus, atau hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan ASN. Gratifikasi yang Diperbolehkan: Pemberian dalam hubungan sosial yang wajar, seperti hadiah pernikahan dari keluarga atau souvenir dalam acara resmi yang nilainya wajar. 2. Dampak Gratifikasi terhadap Pemerintahan. Melemahkan integritas ASN dan birokrasi serta Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada praktik korupsi dan Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 3. Sanksi dan Konsekuensi Hukum. Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar. ASN di lingkungan Kecamatan Seririt diharapkan lebih waspada dalam menerima segala bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi. Penguatan peran UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan Inspektorat Daerah dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan transparansi di lingkungan pemerintahan. Komitmen untuk menerapkan kebijakan Zero Gratification di lingkungan instansi guna membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Kegiatan ini di Koordinir langsung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng serta turut di hadiri unsur pejabat dan pegawai lingkup Kecamatan Seririt. @sumber : Dinas P2KBP3A Kab. Buleleng
Tanggal Agenda : 03 Maret 2025
Isi Agenda : Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika memimpin apel pagi di halaman depan kantor camat seririt, yang diikuti oleh seluruh pegawai lingkup Kecamatan Seririt. Dalam arahannya, Camat Seririt menekankan pada kedisiplinan serta menumbuhkan semangat diri, memotivasi diri untuk bekerja lebih baik lagi dari hari - hari sebelumnya. Hal ini juga ditegaskan bahwa beliau tidak akan mengulangi atau menegur secara lisan, namun langsung secara tertulis. Pada kesempatan ini juga Camat Seririt selaku kepala wilayah berencana akan melaksanakan rapat koordinasi dengan perbekel, lurah, Bendesa Adat dan tokoh masyarakat serangkaian jelang perayaan hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
Tanggal Agenda : 01 Maret 2025
Isi Agenda : Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. mewakili Bupati Buleleng didampingi Plt Kasi Sosial Budaya I Made Suastika,S.Sos. hadir dalam sembahyang serangkaian acara pujawali di Pura Purohita, Desa Unggahan, sekaligus menyerahkan punia bakti kepada pengempon atau pemangku di pura tersebut. Pura Purohita tergolong salah satu pura unik di Buleleng. Pura kahyangan jagat ini berlokasi di Banjar Dinas Benyahe, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Pura yang dibangun tahun 2011 ini memiliki palinggih lingga tertinggi di dunia, yakni 5,92 meter dan keliling 8,70 meter. Lingga terbesar ini sempat dicatat Museum Rekor Indonesia (Muri) tahun 2015. Jero Mangku Gede Pura Purohita, Wayan Wirka mengatakan Pura Purohita menstanakan Dewa Siwa melalui palinggih lingganya. Selain itu, memiliki patung Dewi Kwan Im dan juga palinggih Ratu Subandar. Perpaduan ini pun membuat Pura Purohita dikenal sebagai Pura Siwa - Budha. Ada pancoran dari delapan sumber mata air yang dipakai panglukatan (prosesi penyucian), sebelum tahap persembahyangan. Pancoran yang dinamai pnglukatan Sapta Gangga ini pun sangat disakralkan. Karena mata airnya dari pertemuan delapan sumber mata air. Sumber air di panglukatan ini dipercaya bertuah untuk umat dalam memperoleh kesucian, kesehatan, keharmonisan, dan kebahagiaan. Posisi delapan sumber mata air ini melingkar dengan rasa berbeda. Mulai dari rasa manis, pahit, sepet dan lainnya. Hanya saja rasa air dari pancuran panglukatan ini hanya bisa dirasakan oleh orang orang tertentu saja. @sumber:NusaBali.com
Tanggal Agenda : 01 Maret 2025
Isi Agenda : Bupati Buleleng dr.Nyoman Sudjidra, S.P.OG. bersama Wakil Bupati Gede Supriatna, SH. hadir melayat dirumah duka ayahnda Perbekel Desa Bestala Bambang Erawan. Turut mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. bersama unsur pejabat lingkup Kecamatan Seririt, dengan Perbekel / Lurah se-Kecamatan Seririt.
Tanggal Agenda : 27 Februari 2025
Isi Agenda : Tilem Sasih Kewulu adalah hari suci dalam kalender Saka Bali yang jatuh pada bulan Februari. Umat Hindu di Bali melaksanakan sembahyang bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan permohonan keselamatan. Acara ini dilaksanakan berbagai ritual meliputi sesajen, doa bersama, serta penghormatan kepada para dewa dan roh leluhur. Sembahyang bersama ini berlangsung di halaman depan Kantor Camat Seririt tepatnya di natar Padmasana. Hadir dalam persembahyangan kali ini Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. bersama Sekretaris Kecamatan Luh Sri Adnyani, SH. diikuti unsur pejabat dan seluruh staf pegawai lingkup Kecamatan Seririt. Acara sembahyang bersama ini menjadi momen penting bagi umat Hindu di Bali untuk memperkuat spiritualitas dan menjaga keharmonisan dengan alam semesta.
Tanggal Agenda : 26 Februari 2025
Isi Agenda : Musyawarah Antar Desa (MAD) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini membahas laporan pelaksanaan kegiatan tahun 2024 serta merumuskan rencana kerja untuk tahun 2025. Dalam MAD tersebut, dilakukan pemaparan rinci mengenai laporan pelaksanaan operasional BUMDesma sepanjang tahun 2024, termasuk berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan dan kendala yang dihadapi. Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, MAD menjadi wadah yang tepat untuk melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh dan akuntabel. Hadir dalam acara tersebut Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. sekaligus membuka acara rapat kali ini, didampingi tim pengurus dan pengawas BUMDesma kecamatan seririt.
Tanggal Agenda : 24 Februari 2025
Isi Agenda : Desa Kalisada di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, melaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW). Acara ini diadakan di wantilan Desa Kalisada yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. hadir dalam acara tersebut yang sekaligus melantik Drs. Made Jarnita masa bhakti 2019-2027
Tanggal Agenda : 21 Februari 2025
Isi Agenda : Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025, bertemakan "Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih", Pemerintah Kabupaten Buleleng secara serentak melaksanakan kegiatan gotong royong melalui aksi Buleleng Pantai Bersih (Be Pasih). Untuk kecamatan seririt kegiatan ini dilaksanakan di pantai Desa Lokapaksa, yang melibatkan unsur pejabat dan seluruh staf pegawai lingkup Kecamatan Seririt. Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP. MM. Dalam arahannya disampaikan untuk kebersihan pantai ini tidak hanya pada saat hari peduli sampah saja, namun harus dilaksanakan secara berjenjang dan selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.