(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt
Agenda Seririt
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Ketut Darmika, melaksanakan pemantauan dan Ceklis Verifikasi Protokol Kesehatan pada kegiatan Pitra Yadnya, di Banjar Dinas Tegal Sari Desa Bubunan. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan I Gede Yasa,S.Ag. melaksanakan pemantauan penyaluran pembagian BLT-DD. di Desa Kalianget dengan jumlah penerima 145 KPM. Dari penyaluran tersebut berlangsung di wantilan Desa setempat.
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. menerima tamu dari Perbekel Desa Munduk Bestala I Putu Sriyasa bersama jajaran, diruang kerja Camat Seririt, dengan tujuan berkoordinasi terkait telah terlaksananya proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : Kasi Pemerintahan Kecamatan I Made Widharsana,S.Sos. bersama staf, melaksanakan fasilitasi penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020, pada Perbekel Munduk Bestala. Acara tersebut dihadiri Perangkat Desa setempat, yang berlangsung di ruang rapat Desa Munduk Bestala.
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : Kasi Sosial Budaya Kecamatan Luh Sri Adnyani, SH. bersama staf, melaksanakan pembinaan Perpustakaan Sekolah SMP Negeri 3 Seririt, yang diterima dan berlangsung di ruang Perpustakaan Sekolah setempat.
Tanggal Agenda : 22 Maret 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Senin tanggal 22 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 11.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 6 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. Raya Seririt-Gerokgak (Wilayah desa Lokapaksa) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 1 warga pelanggar. (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 20 Maret 2021
Isi Agenda : LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020. 1. Pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 11.45 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. KORAMIL : 2 Orang B. POLSEK : 7 Orang C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - 2 warga pelanggar. (Keduanya dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Tanggal Agenda : 20 Maret 2021
Isi Agenda : Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Komang Suarjaya, melaksanakan pemantauan dan Ceklis Verifikasi Protokol Kesehatan pada kegiatan Manusia Yadnya (tiga bulanan) dan Pitra Yadnya, di Banjar Dinas Gunung Ina dan Bukit Sakti Desa Lokapaksa. Dari hasil pemantauan dan Verifikasi, semua sarana dan prasarana Protokol Kesehatan dalam kegiatan upacara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.