Tanggal Agenda | : | 28 April 2021 |
Isi Agenda | : | Staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan, memantau jalannya pembagian BST. Pusat tahap XII-XIII, yang terdiri dari beberapa desa diantaranya: ? Desa Patemon dengan jumlah penerima 62 KPM. ? Desa Bubunan dengan jumlah penerima 63 KPM. Kegiatan berlangsung di Kantor Pos Cabang Seririt. |
Tanggal Agenda | : | 28 April 2021 |
Isi Agenda | : | Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama Pejabat Struktural, mengevaluasi kinerja di Tri Wulan pertama, dengan pemaparan pada dua Seksi yakni Seksi Pemerintahan dan Seksi Pembangunan, didampingi staf masing-masing seksi. Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Seririt. |
Tanggal Agenda | : | 28 April 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 10 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 27 April 2021 |
Isi Agenda | : | Kasi Pemerintahan Kecamatan I Made Widharsana,S.Sos. melaksanakan pemantauan penyaluran pembagian BLT-DD. di Desa Joanyar, dengan jumlah penerima 170 KPM. Dari penyaluran tersebut berlangsung di Kantor Desa setempat. |
Tanggal Agenda | : | 27 April 2021 |
Isi Agenda | : | Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang menyasar Desa Kalianget. |
Tanggal Agenda | : | 27 April 2021 |
Isi Agenda | : | Staf Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan, Luh Suci Tastrining,S.Sos. menerima dan melaksanakan pembinaan kepada warga Kelurahan Seririt dan Desa Sulanyah yang melanggar Prokes Covid-19, dalam Patroli Gabungan oleh Tim Yustisi di Kecamatan Seririt. |
Tanggal Agenda | : | 27 April 2021 |
Isi Agenda | : | LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020 1. Pada hari ini, Selasa tanggal 27 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt. 2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan : A. POLSEK : 9 Orang B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang 3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt : * Jl. PB. Sudirman (Depan Mako Polsek Seririt) * Jl. Gajah Mada Seririt 4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut : - NIHIL (Tidak ada warga yang terjaring Operasi Yustisi) Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. |
Tanggal Agenda | : | 27 April 2021 |
Isi Agenda | : | Jadwal kedua Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Joanyar. |